Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan nilai Rp38 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menagih DPR untuk segera menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2022 semester 2.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perihal laporan dugaan investasi ilegal yang masuk ke PPATK.
Bank Mandiri bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan PPATK secara konsisten kembali mengampanyekan gerakan peduli lingkungan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pembekuan rekening yang diduga terkait aliran dana investor produk investasi ilegal atau bodong.
DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar pelatihan tentang money laundry dan pendanaan....
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengantisipasi money politics atau politik uang menjelang Pemilu 2024.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Turki.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengendus praktik pencucian uang lewat pembelian barang mewah yang dilakukan para afiliator investasi ilegal.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus memperkuat kerja sama di dalam pengelolaan keuangan nasional.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan gencar memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Aset milik afiliator Binomo, Indra Kenz bakal disita oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi influencer yang kerap dikenal dengan sebutan Crazy Rich.