BPH Migas menilai, bahwa konsumen dari kalangan menengah ke atas akan terus mengkonsumsi BBM subsidi selama belum ada peraturan pembatasan Pertalite dari pemerintah.
Menjawab keluhan soal kualitas BBM jenis Pertalite (RON 90) menggema di media sosial, ketika warga mengeluhkan menjadi lebih boros. BPH Migas memberikan penjelasan ini.
Menjawab keluhan soal kualitas BBM jenis Pertalite (RON 90) menggema di media sosial, ketika warga mengeluhkan menjadi lebih boros. BPH Migas memberikan penjelasan ini.
BPH Migas menilai pendistribusian BBM subsidi secara tertutup bisa jadi solusi agar sampai tepat sasaran. Berdasarkan data, subsidi Pertalite dinikmati 80% kalangan mampu.
BPH Migas sudah mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat pasca-kenaikan BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022 lalu.
Gelombang penolakan kenaikan harga BBM di Sukabumi disuarakan oleh gabungan mahasiswa dari GMNI Sukabumi di bundaran Tugu Adipura, Kota Sukabumi, Senin (5/9/2022).
Soal SPBU Vivo yang menjual BBM dengan harga murah, BPH Migas mengatakan, bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas.
BPH Migas buka suara terkait BBM yang dijual dengan harga murah oleh jaringan SPBU milik perusahaan swasta, SPBU Vivo. Begini penjelasannya soal Vivo Revvo 89 yang dijual seharga Rp8.900 per liter.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan stakeholder untuk menertibkan oknum-oknum yang menyalahgunakan bahan bahan makar minyak subsidi.
Konsumsi Pertalite tahun ini diproyeksikan bakal mencapai 28 juta kiloliter, sedangkan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah hanya 23,05 juta kiloliter.
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan, belum ada penambahan kuota nasional untuk BBM subsidi
Kepala BPH Migas menerangkan, Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Solar dan Pertalite.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan, kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.