Suga BTS baru-baru ini tersangkut dalam kontroversi mengemudi dalam keadaan mabuk. Buntut dari kasus tersebut, publik meminta sang idol keluar dari BTS.
Suga BTS terancam hukuman penjara minimal dua tahun. Kabar ini disambut gaduh netizen Korea. Mereka bereaksi terhadap kadar alkohol dalam darah Suga BTS.
Kadar alkohol dalam darah Suga BTS dikabarkan mencapai 0,227% atau lebih tinggi tujuh kali batas hukum Korea, yakni sebesar 0,03%. Ini menjadi masalah hukum.
Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) pada 6 Agustus malam waktu Korea.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti....
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Fanbase BTS di Arab Saudi begitu sedih harus bubar gegara Kim Taehyung alias V BTS mengunggah foto kentang goreng dari restoran cepat saji yang pro-Israel.