Penerapan PPh di sektor digital hingga saat ini belum dapat terlaksana secara global karena Amerika Serikat belum setuju menerapkan pajak itu di negaranya.
Majelis hakim agung PK menilai putusan Pengadilan Pajak yang menihilkan tunggakan pajak Japfa Comfeed bertentangan dengan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.