Penjaga perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Kabupaten Malang mendadak viral di media sosial. Aksi heroiknya menghentikan paksa pemotor yang nekat melintasi
Sebuah video petugas dan relawan keselamatan perlintasan KA dianiaya pengendara sepeda motor viral di media sosial. Pada video yang diupload akun Instagram Info Jawa Barat,
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan, pintu perlintasan kereta api (KA) berfungsi mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KAI).
Pengguna jalan yang tak mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan 3 bulan.