Kepala daerah hasil pilkada tahun 2020 akan dilakukan secara serentak bertahap. Keserentakan bertahap ini dilakukan, karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.
Sikap pemerintah dinilai tak konsisten terkait pelaksanaan Pilkada 2022 karena pernah ngotot menggelar Pilkada 2020 meskipun mayoritas publik meminta ditunda.
Komisi II DPR bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Bawaslu sepakat membentuk panja untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komisi II DPR menkritik lambannya DKPP dalam memutuskan pelanggaran kode etik sehingga Pilkada 2020 sudah terlanjur selesai dan keputusan DKPP tidak berpengaruh apapun.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei nasional yang bertajuk Pilkada dan Politik Uang di Masa Wabah Covid-19 secara online atau daring pada Minggu 10 Januari 2021.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei nasional bertajuk Pilkada dan Politik Uang di Masa Wabah Covid-19. Rilis survei disampaikan secara online atau daring pada Minggu 10 Januari 2021.
Tanpa sistem keadilan pemilu/pilkada yang efektif, ketidakpercayaan masyarakat atas kontestasi elektoral akan memuncak dan menggerogoti legitimasi pemerintahan
Mabes Polri memberikan pengawalan ekstra ketat terhadap hakim yang menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawalan melekat juga termasuk rumah sang hakim dan keluarga mereka.
Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekap hasil penghitungan suara
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi ajang penjajakan untuk membangun koalisi menuju pemilihan presiden 2024. Termasuk bagi PDIP dengan Gerindra.
Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan. Banyak pihak mengaitkan kemenangan di Pilkada 2020 akan berdampak dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti.
Akumulasi sementara dari Sirekap KPU menunjukkan banyak calon kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa berhasil memenangkan kontestasi dalam pesta demokrasi 2020.