Tiga terdakwa kasus Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara Jaksa Penuntut Umum.
Biaya tersebut dipungut dengan dalih akan diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan dicairkan dan masuk ke rekening paguyuban lalu dibagikan kepada anggota.
JPU Sukanda: terkait pemeriksaan (Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Ratna Ningrum), menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar.
Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 sebagai aset pencetak uang
Majelis hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan karena selama ini secara virtual ada kendala teknis. Seringkali suara tidak terdengar jelas.
Kemunculan kelompok Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda sejak beberapa tahun silam, telah menjadi perhatian budayawan Sunda. Namun keresahan baru muncul
Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran. diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan.
Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diklaim tak membuat kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat dengan menyebarkan cerita tentang Sunda Empire.
Majelis hakim yang bakal memimpin persidangan perkara ini diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dengan anggota Mangapul Girsang serta Asep Eumirat Danaatmaja.
PN Bandung menunjuk majelis hakim sidang perkara Sunda Empire antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH.