Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai kenaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2024 masih tergolong cukup rendah.
Pemerintah telah memberikan batas waktu kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.
Kaum buruh atau pekerja mengutarakan, kekecewaan terkait penetapan formula kenaikan UMP tahun 2024, karena kenaikan upah tahun depan tidak ada yang melebihi 10%.
UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,6% menjadi Rp5.067.381. Sebagai informasi, sebelumnya UMP DKI Jakarta berada di angka Rp4,9 juta. Ada kenaikan sebesar Rp165.583.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
UMP Jakarta terus mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menyikapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara Rp165.583, pihak buruh bakal melakukan mogok nasional. Said Iqbal menyebutkan, aksi itu bakal diikuti 5 juta buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal merespons, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583.
Lantas, berapa saja besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:
Tujuh provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024, berdasarkan data Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) hingga pagi ini.
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9....
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).