Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang melambat, pengusaha pribumi menanggapi langkah Serikat Buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 10%.
Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Tjahjo Kumolo mengatakan THR PNS untuk 2021 diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara karena ada pandemi Covid-19 yang juga mendesak diselesaikan.