Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi.
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengingatkan pentingnya menuntaskan revisi UU Penyiaran setelah ditekennya publisher rights oleh Presiden Joko Widodo....
MNC Group menghormati keputusan MK yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
MK hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV, Rabu (4/11/2020) pagi.
Dunia semakin terbuka dengan teknologi internet, tapi keberadaannya harus tetap diatur. Tanpa pengaturan, bakal ada penjajahan model baru yakni kolonialisme digital.
Danrivanto Budhijanto menyatakan Indonesia tidak boleh dijajah secara digital. Oleh karena itu, penyiaran berbasis internet harus diatur untuk menegakkan kedaulatan negara.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta DPR untuk menjelaskan perkembangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dukungan terhadap uji materi UU Penyiaran terus mengalir di media sosial. Bahkan, tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran sempat menjadi trending topic di Twitter.
Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.