BI resmi merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta yang akan memudahkan transaksi sebesar Rp250 juta.
Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021.
Akhir tahun ini Bank Indonesia (BI) segera merilis BI Fast Payment, layanan yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan beroperasi selama 24 jam.
Rencana Bank Indonesia meluncurkan BI Fast Payment (BI FAST) disambut baik industri perbankan karena akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital.
Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat e-mail penerima, selain informasi nomor rekening.
Terdapat beberapa fitur andalan dalam BI Fast antara lain penyelesaian transaksi secara real time di level bank dan nasabah, layanan 24/7, penggunaan proxy address dan lainnya.