Presiden Jokowi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman....
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang....
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menjelaskan, Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi miras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang bidang penanaman modal yang mengatur investasi miras di sejumlah provinsi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai kontroversi.
Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Perpres tentang Investasi Minuman Keras (Miras).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Adapun salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras....
Presiden Joko Widodo mengizinkan para investor minuman beralklohol untuk investasi di Indonesia. Namun harus sesuai dengan syarat yang tertuang dalam aturan.
Jokowi Izinkan Investasi Miras. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur....