OJK berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2022. Hal itu dinyatakan lengkap oleh JPU dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
OJK yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik, OJK terus mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan GRC terintegrasi.
OJK terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.
OJK menyampaikan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
OJK mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.
Ketua DK OJK 2022-2027 Mahendra Siregar berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct.