Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo akan memutihkan kredit macet nelayan di seluruh Indonesia jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.
Capres nomor 3 Ganjar Pranowo siap untuk memutihkan kredit macet bagi para nelayan. Dia mengatakan langkah itu untuk dapat mewujudkan kelompok nelayan yang lebih produktif ke depannya.
MenkopUKM Teten Masduki mengusulkan untuk menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak gempa bumi Yogyakarta 2006 dan pandemi Covid-19.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengucapkan, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran terus memperhatikan UMKM usai merestui penghapusan kredit macet.
Teten Masduki mengatakan penghapusan kredit macet UMKM seperti tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah dibahas di rapat kabinet.
Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo) menerangkan, penghapusan kredit macet UMKM hendaknya diikuti dengan pembinaan sehingga UMKM itu kembali tumbuh dan berkembang.
Pemerintah berencana menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank, sebagai salah satu upaya mendorong laju pertumbuhan kredit UMKM yang disambut baik BRI.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya segera menghapusbukukan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka dugaan korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan.
PNM menargetkan penyaluran dana hingga akhir tahun ini bisa menyentuh Rp60 triliun. Hingga Oktober tahun ini realisasi penyaluran dana mencapai Rp51,6 triliun.
Hingga tenggat waktu yang disepakati 30 Juni 2022 berlalu, para kreditur belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan PT Titan Infra Energy.
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka kasus penyelewengan kredit Bank Jatim senilai Rp4,7 miliar. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Pernyataan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan, memantik komentar dari sesama rekan seprofesi