Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum oleh penyidik kepolisian dalam kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan. Hal itu menyusul dikabulkannya....
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status tersangka yang....
Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Dalam putusannya PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah....
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abbas menyampaikan jika Polda Jabar akan mematuhi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar....
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Suasana ruang sidang menjadi bergemuruh seusai hakim mengabulkan permohonan....
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menyambut kemenangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Sebuah papan karangan bunga serta spanduk bergambar wajah Pegi Setiawan terpampang di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024) hari ini.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan, dirinya akan bertindak objektif memutus gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana.