PDSI dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS. Jajang merupakan dokter berlatar belakang militer. Karier ketentaraannya berkutat di Kecabangan Kesehatan atau Corp Kesehatan Militer....
Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain penjara seumur hidup, Priyanto....
Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan dinilai terbukti memenuhi tindak pidana....
Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto mengemukakan alasan mengapa membuang jasad ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Priyanto berasumsi,....
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan lima saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menyesal karena terlibat dalam kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan berencana dengan korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Keduanya merupakan....
Sidang kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Orang tua Handi, Etes Hidayatulloh....
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana memanggil ahli sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (15/3/2022).
Kekecawaan diungkapkan keluarga korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung lantaran kesal tak diberi tahu pelaksanaan sidang terhadap para pelaku.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra pada 8 Desember 2021.
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). Tim penyidik gabungan....
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukoco mengaku telah memeriksa kejiwaan dan tes psikologi ketiga oknum anggota TNI AD yang melakukan pembunuhan terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg....
Tim Penyidik Puspomad melakukan rekonstruksi kasus pembuangan korban tabrak lari di Jembatan III Sungai Tajum, Desa Menganti, Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (3/1/2022). Tim Penyidik Puspomad merekonstruksi....
Rekonstruksi kasus tabrak lari yang melibatkan Kolonel Inf Priyanto dan dua oknum TNI AD mengungkap beberapa kejadian nahas yang menimpa pasangan sejoli Handi dan Salsabila.