Kemendag mewanti-wanti penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang tengah dalam tahap perumusan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diinisiasi oleh Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai kontroversi masyarakat luas.
Sebanyak 454.000 batang rokok ilegal (rokok polos) disita Bea Cukai dari sebuah rumah wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah.
Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sejumlah anggota legislatif ikut ambil suara terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.
Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau.
Belakangan ini berbagai stakeholder telah menyampaikan keluhan dan protes, terutama dari industri tembakau dan kelompok masyarakat yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek.