Polda Jabar bungkam saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (24/6/2024).
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menyatakan, Pegi Setiawan tidak akan dihadirkan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan alias Perong akan menjalani sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024). Dijadwalkan sidang akan....
Spanduk berukuran besar berisi tulisan Hilangkan Kriminalsasi di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan, terbentang di pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung,....
Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung....
Kasus Vina Cirebon, Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, bersama kuasa hukum Pegi, Toni RM mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024) siang.
Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024 di PN Bandung.
Pengacara Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY).
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para Kuasa Hukum dari Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut, masing-masing....
Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada beberapa poin yang....
Guru Besar Hukum UAI, Prof Suparji Ahmad menyebutkan penyidik tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan.
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2024).
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono, Selasa (20/2/2024).