DKI Jakarta berada dalam status PPKM Level 1. Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu WFO sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa pandemi.
Terkait pelaksanaan PPKM level 4 yang saat ini sedang berjalan, pegawai pemerintah, BUMN, swasta yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) disidak keberadaannya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, berikut aturan work form office (WFO) sektor non esensial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi 2 harimau Sumatera di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan. Harimau Sumatera bernama Hari dan Tino dinyatakan terpapar Covid-19 pada 15 Juli....
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 karyawan atau staf administrasi sektor kritikal hanya boleh bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25%.
Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat. Pemprov DKI tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor (work....
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam sidak tersebut dia menemukan pekerja sektor esensial maupun non-esensial yang....
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau....
Polisi mengamankan sejumlah petinggi PT Equity Life dan Ray White lantaran kedapatan masih mempekerjakan karyawan di kantor atau work from office (WFO)).
Kebijakan PPKM Darurat telah berlaku sejak empat hari lalu. Namun masih banyak karyawan yang bekerja di sektor non esensial tetap diminta bekerja di kantor.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan menindak tegas bagi perusahaan non esensial yang tidak melaksanan aturan PPKM Darurat tetap masih bekerja di kantor.