Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan ancaman bahaya zat kimia Bisphenol A (BPA) dalam kemasan plastik semakin nyata.
Sejumlah pakar kesehatan sepakat, BPA sangat berbahaya bagi manusia. BPA dapat memicu kanker, gangguan saraf, kelahiran prematur, autisme, dan lain-lain.
Para pedagang kelontong yang juga menjual air minum dalam kemasan, baik galon guna ulang maupun sekali pakai menilai wacana isu pelabelan BPA hanya untuk persaingan usaha saja.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono berpendapat polemik regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diakhiri.
DPR meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak terburu-buru membuat aturan tentang pelabelan BPA pada galon guna ulang karena tidak ada urgensinya untuk rakyat.
Rencana BPOM merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan BPA pada galon air kemasan berpotensi menimbulkan beragam masalah baru.
PB IDI mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat.
Munculnya isu tentang bahaya kesehatan mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon karena mengandung Bisfenol A (BPA) sempat membuat masyarakat khawatir. Namun, dokter-dokter spesialis membantah....
Sejumlah pakar dan peneliti dari perguruan tinggi ternama membeberkan bahayanya zat Bisphenol A atau BPA pada galon guna ulang atau wadah plastik yang terbuat dari polycarbonat.
Dosen Biokimia dari IPB mengungkapkan bahwa Bisfenol A (BPA) yang tidak sengaja dikonsumsi para konsumen dari kemasan pangan akan dikeluarkan lagi dari dalam tubuh.
Artis yang kini terjun sebagai politisi Arzetti Bilbina mengaku bersyukur perjuangannya untuk meyakinkan anggota dewan tentang revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 membuahkan hasil.
DPR mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Anggota DPR Ribka Tjiptaning meminta agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) objektif dalam menerbitkan regulasi baru dalam pelabelan galon air minum isi ulang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan....