BEM Universitas Trisakti menilai putusan MK seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres karena belum ada hukum yang mengatur.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan Tim Hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Makhamah Konstitusi (MK) disebut telah memunculkan ketidakkonsistenan di balik putusannya terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pendiri Lembaga Survei LSI, Denny JA mengajak semua kalangan untuk move on setelah MK menolak putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Koentjoro menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo akan mulai menyiapkan transisi pemerintahan baru dari pemerintahan saat ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).
Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1....
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD. Jokowi mengaku menghormati....
Solidaritas Anak Muda untuk Keberagaman dan Toleransi (Sakti) mengapresiasi kerja keras Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dan memutus sengketa Pilpres 2024.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan....
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.