Keputusan OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan menjadi Maret 2022 dinilai sangat signifikan membantu perbankan mengurangi risiko kredit.
Ekonom menerangkan, restrukturisasi kredit diberikan terutama kepada nasabah dari pelaku bisnis yang sebelum pandemi Covid-19 mencetak kinerja keuangan positif dan memiliki prospek bisnis positif.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkritisi kebijakan fasilitas restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap ibarat bom waktu.
Hingga 4 Januari 2021 sebanyak 7,56 juta debitur dari 101 bank telah direstrukturisasi, dimana 5,81 juta adalah UMKM dan debitur non-UMKM hanya 1,76 juta.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim) mencatat, hingga Oktober 2020 restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di Jatim mencapai 2,4 juta debitur
OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya.
Dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur, kewenangannya itu ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus memperhatikan empat hal ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.
Perpanjangan restrukturisasi pinjaman, dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022, kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional.
PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) secara aktif terus melakukan restrukturisasi kredit dalam mendukung pemerintah menyalurkan dana pemulihan ekonomi (PEN).