Pemerintah dan DPR seyogyanya memperhatikan arah perkembangan dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke depan secara jeli dalam pembahasan RUU PDP.
Kebocoran data pribadi tidak hanya merugikan individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap jaminan perlindungan negara atas diri mereka.
Kebocoran data pasien Covid-19 Indonesia menambah deretan peretasan data pribadi di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan betapa besarnya tugas besar pemerintah di era digital saat ini.
Kasus peretasan dan penjualan 91 juta data pengguna Tokopedia di dark web menjadi pengingat betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera dituntaskan.