Kementerian ESDM mencatat ada potensi penurunan tarif listrik usai PLN membentuk holding dan subholding. Penurunan ini karena bisnis perseroan lebih efisien ke depannya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik subsidi maupun non subsidi pada periode Oktober 2022 meskipun telah diberlakukan tarrif adjustment.
Awal bulan ini sebagian masyarakat mungkin ada yang merasa kaget dengan pengeluarannya untuk biaya listrik, dana yang biasanya cukup ternyata menjadi kurang.
Kementerian ESDM mempersilakan pelaku industri kecil menengah yang masih menggunakan listrik golongan tarif rumah tangga untuk pindah ke golongan industri.
PLN mengakui bahwa tarif listrik Indonesia saat ini masih menduduki salah satu posisi termurah di Asia Tenggara dengan jenis pengguna listrik rumah tangga.
Dirut PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, tidak ada kenaikan tarif listrik yang ada hanyalah pemerintah melakukan koreksi kebijakan atas realokasi bantuan.
Jelang diberlakukannya tarif baru, PT PLN (Persero) mencatat sangat minim permintaan turun daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan.
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Adapun kenaikan tarif listrik tersebut....
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu kembali menyampaikan, kenaikan tarif listrik akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Seorang bocah mendorong pakaian untuk dicuci menggunakan mesin cuci listrik di tempat jasa pencucian pakaian di Tangerang, Banten, Minggu (26/6/2022). Sejumlah asosiasi UMKM mengatakan usulan PLN terhadap....
Pemerintah akan melakukan menyesuaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif juga berlaku untuk semua pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
PLN memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis tidak mengalami kenaikan dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Penyesuaian tarif listri 3.500 VA ke atas R2, R3 dan golongan sektor pemerintah P1, P2, P3 yang diterapkan pada 1 Juli 2022 tidak mengganggu pemulihan ekonomi.
Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas. Kenaikan ini kemungkinan juga berdampak ke bisnis rumahan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan alasan pemerintah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi di atas 3.500 VA.
Kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan listrik 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar, mencapai Rp4 triliun pada 2017-2021.
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang. Ada 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500....