Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait dugaan kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur secara daring atau online, Selasa (19/1/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Hampir dua bulan beredar di dunia maya, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel milik Sugi Nur Rahardja....
Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja dan tersangka kasus hoax UU Ciptaker, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Total ada 48 tahanan Bareskrim yang positif.
Refly Harun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Refly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Bareskrim akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Gus Nur. Diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Kepala polisi Gus Nur mengakui pernyataannya disampikan lantaran memandang adanya perbedaan antara NU yang dulu dikenalnya dengan apa yang sekarang dilihatnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pemuda Muhammadiyah menilai penangkapan terhadap pendakwah, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas sangkaan menghina NU merupakan langkah tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara menyikapi penangkapan Sugi Nur Rahardja ?(Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU).