Ketua Hubungan Media BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong menilai revisi Undang-Undang Penyiaran penting diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif.
Ahli multimedia Roy Suryo menilai uji materi atau judicial review yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV terhadap Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) sah-sah saja.
Layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya, khususnya konten yang ditayangkan.
RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.
Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi UU Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke MK menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta pemerintah dalam menyusun RUU) Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin agar televisi yang tetap terlindungi dari digitalisasi.
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah RCTI dan iNews TV yang mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi....
Komisi I DPR menyambut baik uji materi atau judicial review yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).