Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan....
Penyedia jasa layanan tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih tetap membuka layanan. Meskipun saat ini penumpang tujuan domestik telah dibebaskan dari kewajiban test PCR dan antigen.
Menteri BUMN Erick Thohir berharap kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri memberi banyak kemudaham bagi masyarakat.
Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan hasil
Pemerintah menepis anggapan bahwa penghapusan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk mensegerakan penetapan status pandemi COVID19 menjadi endemi.
Pelaku pariwisata optimistis wisata di Jawa Barat akan kembali menggeliat, seiring ditiadakannya aturan swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik menggunakan transportasi umum.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik rencana pemerintah membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)....
Peniadaan swab PCR dan Antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin belum diberlakukan. Pengelola, dalam hal ini PT Angkasa Pura I masih menunggu SE dari pemerintah pusat.
Okupansi penumpang Garuda diharapkan naik signifikan usai Satgas Covid mengeluarkan SE ihwal bepergian dengan moda transportasi tanpa tes PCR dan Antigen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat
Pemerintah Pusat merubah aturan perjalanan dalam negeri dengan mencabut aturan PCR atau antigen. Wagub DKI Ariza mengatakan, tetap mengikuti kebijakan itu.
Merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Panjdaitan, Satgas Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).