Kenaikan cukai rokok mulai tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 12% disayangkan. Menurutnya AMTI, kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) cukup mengejutkan bagi industri hasil tembakau (IHT).
Pemerintah memastikan bahwa Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok mengalami kenaikan tahun depan. Adapun terkait besaran kenaikan tidak terlalu tinggi.
Sekiranya pemerintah dengan sangat terpaksa harus menaikan kembali cukai rokok, maka kenaikannya tidak lebih dari satu digit dan dilakukan secara adil.
Langkah pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2022 di tengah proses pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dinilai bukan hal yang tepat.
Selain penyediaan lapangan kerja, sumbangan keuangan industri hasil tembakau kepada negara juga terbilang tinggi, tak kurang dari Rp200 triliun per tahun.
Jika pemerintah menaikan cukai rokok maka yang diuntungkan adalah industri rokok besar. Sementara industri rokok kecil dan rumahan berpotensi gulung tikar.
Seluruh elemen mata rantai industri hasil tembakau secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2022.
Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (20/9/2021). Aksi tersebut....
Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau di tengah pandemi dinilai sangat kontraproduktif dengan semangat membangkitkan perekonomian.
Wamenkeu Suahasil Nazara menyampaikan 4 hal yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk cukai.
Anggota Komisi XI DPR-RI M. Misbakhun menilai upaya pemerintah menaikkan cukai dengan tujuan mengurangi konsumsi justru bisa mematikan unsur ekonomi rakyat.