Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan THR. Segini rincian besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota,pegawai non-pegawai dan pensiunan
Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebentar lagi aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan guyuran gaji ke-13 yang dipastikan bakal cair pada Juni 2021.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan THR. Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.
Jelang Ramadhan dan Lebaran tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini full tanpa potongan. Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair? Terkait hal itu, MNC Portal telah merangkum....
Gaji ke-13 aparatur sipil negara di Kabupaten Enrekang akhirnya dibayarkan. Nilainya total mencapai Rp19 miliar untuk 4.437 ASN yang bekerja di lingkup pemkab Enrekang.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bakal mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.
Pemkot Salatiga segera mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). Adapun total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp15,5 miliar.
Sri Mulyani mengatakan agar gaji ke-13 bisa dibelanjakan produk dalam negeri. Sebagai informasi, pemerintah saat ini terus mendorong penggunaan produk dalam negeri pada UMKM Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon 1) dan 1 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Kementerian ESDM hari....
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) belum sepenuhnya cair, semuanya dilakukan secara bertahap
Pemerintah memastikan telah mentransfer duit sebesar Rp13,57 triliun digelontorkan untuk memenuhi kebutuhan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13 yang dananya bersumber dari APBN dan APBD dengan nilai total mencapai Rp28,82 triliun.
Kementerian Keuangan memastikan pejabat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja keras di masa pandemi.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan data dari Satuan Kerja (Satker) Kemenkeu telah dicairkan siang ini.
Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan adanya gaji ke-13 adalah untuk membantu PNS terkait biaya sekolah.
Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan....