Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng mencatat dengan beleid baru tersebut, kebijakan sinergi perseroan dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif (DPR)
Komisi VI DPR mendukung pembentukan holding ultra mikro yang tengah dirampungkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, namun dengan sejumlah saran dan masukan.
Tidak ada perubahan core business BRI, Pegadaian, PNM. BRI selaku induk holding, serta PNM dan Pegadaian sebagai anggota, tetap fokus pada bisnis inti masing-masing.
Pembentukan holding ini cukup strategis karena diharapkan dapat mengembalikan BRI kepada tujuan kelahirannya sebagai sumber pembiayaan kegiatan usaha produktif rakyat kecil.
Ada tiga BUMN yang disebut akan terlibat dalam pembentukan holding ultra mikro, yakni Bank BRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).