James Loodewyk Tomatala yang menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini ditahan polisi dan kejiwaanya dinyatakan normal.
Pria yang membunuh dan memutilasi istrinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) ini menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada Minggu pagi (31/12/2023).
Pria di Kota Malang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri. Pelaku James Loodewyk Tomatala (61)tega menghabisi istrinya Ni Made Sutarini (55) di rumahnya Jalan Serayu Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo,....
Perempuan paruh baya di Malang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi suaminya sendiri. Korban diketahui bernama Ni Made Sutarini (55) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri James Loodewyk Tomatala....
Dugaan pembunuhan dan mutilasi suami ke istrinya sendiri di Kota Malang dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. Hal ini terungkap dari sejumlah keterangan tetangga saat olah TKP di Jalan Serayu, Kelurahan....
Polda Lampung memastikan kasus temuan empat mayat tanpa kepala di pesisir pantai Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan bukanlah korban pembunuhan.
Sekarang ini, ada banyak berita heboh tentang uang rusak atau disebut uang mutilasi,, yakni uang asli yang sengaja dirusak dan digabungkan dengan uang palsu.
Majelis hakim PN Cikarang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Angela Hendriati.
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang dimutilasi merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.
Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah akhirnya divonis hukuman mati karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) di Sleman, DIY.
Satu tahun berlalu, kasus pembunuhan disertai mutilasi dan pembakaran terhadap ASN Pemerintah Kota Semarang, Paulus Iwan Budi Prasetyo masih belum terungkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mutilasi wanita muda di Kabupaten Sleman, Heru Prasetyo dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan JPU,
Penyidik Satreskrim Polres Jombang, menaikkan status kasus mutilasi dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan, setelah tim penyidik
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Redho Tri Agustin mahasiswa UMY digelar di kontrakan pelaku Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023).
Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustin (20) mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung di Sleman, Selasa (8/8/2023).
Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang mengakibatkan korban Redho Tri Agustin (20) mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.