Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy pun sempat mengepalkan tangan usai berdiskusi....
JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat , Selasa (9/5/2023).Ketua....
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
Irjen Pol Teddy Minahasa sudah masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Teddy Minahasa bersiap mendengarkan putusan hakim.
Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat hari ini.
Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap terdakwa dinilai sudah sangat tepat.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kliennya menjelang sidang vonis hari ini.
Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
Komisi III DPR menyoroti pengakuan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 Kg merupakan perintah dari pimpinan Polri.
Tudingan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg Teddy Minahasa yang menyebut ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya dinilai membela diri.
Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan JPU. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai semua dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh alias kopong
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa melantunkan potongan ayat suci Al-Quran Surah Ali Imran 185 pada persidangan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Jumat (28/4/2023).
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan duplik ini digelar pada Jumat, 28 April....