Pemerintah menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) membeludak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang selama beberapa hari terakhir. Untuk mengatasi ini, pihak Bandara Soetta menambah lokasi pengambilan....
Antrean penumpang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membeludak sejak Minggu malam hingga Senin (28/3/2022).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendata ada peningkatan kedatangan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan....
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan....
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan, kebijakan penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali, tidak serta-merta mengabaikan penerapan protokol kesehatan dan testing....
Pemerintah melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau pelaku perjalanan internasional di Bali mulai Senin 7 Maret 2022.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari.
Pemerintah pusat kembali melakukan pelonggaran kebijakan di masa pandemi Covid-19Dengan melakukan uji coba peniadaan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali diproyeksikan akan meningkat seiring kebijakan bebas karantina yang akan diterapkan mulai 14 Maret mendatang.
Menko Marves Luhut Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan memangkas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia.