Pengusaha air minum dalam kemasan dituntut lebih kreatif dan inovatif menghadapi rencana penerapan aturan pelabelan bahaya Bisphenol A atau BPA oleh BPOM.
Revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) menuai sorotan.
Pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang polikarbonat (plastik keras) akan memicu persaingan usaha yang lebih sehat di pasar.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya potensi isu persaingan tidak sehat dalam draft revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak perubahan Kedua atas Perka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 disahkan. Hal itu penting demi menyelamatkan generasi....
Akademisi membantah tudingan yang meragukan independensi mereka dalam menyampaikan pendapat ilmiah seputar polemik BPA dalam air galon kemasan polikarbonat.
Paparan BPA dalam plastik kemasan makanan membahayakan kesehatan. Kandungan ini banyak ditemukan pada kemasan makanan yang sering digunakan masyarakat termasuk anak-anak.
AMDK diminta terbuka mendukung aturan BPA. Saat ini rancangan peraturan pelabelan risiko BPA, kini dalam proses akhir pengesahan di Sekretariat Kabinet.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kandungan zat Bisphenol A (BPA) dalam kemasan plastic dibukan ke publik.
Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan perubahan kedua atas peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Menurut BPOM, kandungan BPA yang berada di atas ambang batas yang ditetapkan, yakni sebesar 0,6 mg/kg, berdampak pada kesehatan balita dan risiko gangguan kesuburan (infertilitas) pada orang dewasa.