nasional
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II, gaji ke-13 diberikan....