Wakil Presiden KH Maruf Amin telah mengetahui penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Penyidik Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sugi Nur Rahaja atau dikenal Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.
Gus Nur diperiksa terkait kasus ujaran kebencian di media social. Gus Nur tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (24/10) siang.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2020) siang.
Bareskrim Polrimenetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapaGus Nursebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanujaran kebenciandan penghinaan.Iya sudah jadi tersangka, kata....
Penangkapan Gus Nur dibenarkan oleh anak Gus Nur Muhammad Munjiat, Sabtu (24/10). Menururt Muhammad Munjiat ayahnya dijemput polisi dari Jakartapukul 00.30.
Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja (46) atau akrab disapa Gus Nur bukan cerita baru bagi keluarga penceramah ini. Bahkan putra kedua Gus Nur, Muhammad Mnjiat
Sugi Nur Raharja (46) atau akrab disapa Gus Nur, ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat (23/10/2020) tengah malam,
Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.