Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak kepada para gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta.
Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI dan KSPI resmi menjadi yang pertama memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang menuai banyak protes dari buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat itu mendapatan nomor 11.
Sejak Senin pagi pengamanan di depan gedung MK dilakukan aparat keamanan TNI-Polri. Penutupan jalan mulai dilakukan di ruas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
KSPI memprotes Surat Edaran Menaker kepada seluruh gubernur. Surat itu meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan informasi yang dimiliki buruh terkait UU Cipta Kerja valid karena berasal dari DPR.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, Kamis (8/10).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, elemen buruh akan menggelar mogok nasional sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
KSPI mendesak UMSK tetap ada karena tidak adil jika sektor otomotif seperti Astra atau pertambangan seperti Freeport, UMK-nya sama dengan perusahaan kerupuk.
KSPI menyoroti beberapa hal yang ditolak dari hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta anggota DPR RI tidak mengubah UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam perumusan RUU Cipta Kerja.