nasional
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan mantan komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta dan kali ini langsung tiga orang sekaligus yakni Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi.