Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap berjalan, meski beberapa hari terkahir kasus positif COVID-19 mengalami kenaikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer untuk di semua lembaga pemerintah termasuk sekolah mulai 2023.
Kasus penularan COVID-19 varian Omicron mulai ditemukan di wilayah Bandung Raya. Anggota DPR, Muhammad Farhan menuntut ketegasan Pemkot Bandung dalam urusan
Pemkot Bandung menyiapkan mobil derek angkut (Bandung Mobile Derek/Bamdrek) untuk mengangkut kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penataan kawasan kumuh. Salah satunya kawasan padat penduduk di sepanjang bantaran Sungai Cidurian, RW 18, Kelurahan Antapani Kidul.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 pascameninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Dinas Kesehatan Kota Bandung memastikan vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun akan dimulai awal tahun 2022. Saat ini, Pemkot Bandung mulai melakukan pendataan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengklaim telah melakukan monitoring secara ketat terhadap tempat hiburan, pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Bandung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait masih adanya keterlambatan pengangkutan sampah ke TPS Sarimukti di Bandung Barat
Pemerintah Kota Bandung berencana menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung pasar tradisional. Langkah ini untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Pemkot Bandung menggandeng komunitas relawan dan para pakar yang tergabung di Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) untuk mengedukasi masyarakat, terutama dalam memitigasi kebencanaan.
Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya untuk meminalisir genangan air. Salah satunya rutin memelihara 48 Daerah Aliran Sungai (DAS) saat musim kemarau.
Pemerintah Kota Bandung bakal mengerahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, menyusul pelonggaran PPKM level 4.