Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa (31/5/2022).
Masyarakat Bekasi dan Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM hari ini, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Polda Metro Jaya hari ini membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka 5 lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di Jakarta.
Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling (Simling) untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin (7/3/2022).
Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup,SIM memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, maka harus dilakukan perpanjangan.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Megemudi Keliling di DKI Jakarta. Namun, Minggu (5/12/2021) hanya dua lokasi yang dibuka.
Satlantas Polrestabes Palembang menyulap mobil pembuatan SIM keliling menjadi mobil vaksin keliling. Tujuannya untuk menjangkau daerah yang kesulitan mendapatkan akses vaksin Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Namun, pelayanan SIM Keliling ini hanya dibuka di empat lokasi DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM C atau A. SIM Keliling ini dibuka di 5 lokasi DKI Jakarta.