BPKP DIY mengungkapkan bahwa refocusing anggaran penanganan virus corona di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terinci, sehingga sulit mengidentifikasi pengeluarannya.
Pemkot Palembang menganggarkan Rp480 miliar untuk menangani COVID-19. Dari jumlah anggaran tersebut, pemerintah sudah menyerap anggaran sekitar Rp25 miliar.
Pemerintah mengutamakan anggaran tambahan untuk kesehatan jika memang diperlukan. Hanya saja kendala untuk belanja sektor kesehatan saat ini adalah ketersediaan barang yang dibutuhkan oleh pemerintah.
DPRD Kota Medan segera melakukan evaluasi serta audit semua penggunaan anggaran penanggulangan Corona Virus (Covid-19) yang berasal dari APBD tahun anggaran (TA) 2020 yang digunakan Pemko Medan.
Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar siap mengawal penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang digelontorkan Pemkab Tana Toraja dan Toraja
Dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) telah menganggarkan Rp500 miliar. Pemkab Muba juga mengajak KPK untuk mengawas.
Kampung-kampung yang terletak di daerah pinggiran dan pedalaman Kabupaten Jayapura terus melakukan upaya upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
DPR menyesalkan masih banyak kepala daerah yang memanfaatkan realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 di daerahnya untuk kepentingan Pilkada 2020.
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menyayangkan bahwa masih banyak kepala daerah yang memanfaatkan realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 di daerahnya untuk kepentingan Pilkada 2020.
Dana hibah yang diterima dari pemerintah daerah harus digunakan KONI sesuai pengajuan awal pada 2019 dan tidak bisa tiba-tiba di tengah tahun berjalan diubah.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan ke posko induk penanganan covid-19 Kabupaten Gowa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan virus corona (covid-19).
Anggota DPRD Medan mengingatkan ancaman penyalahgunaan anggaran penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa Kota Makassar menyiapkan anggaran penanganan virus corona baru alias covid-19 mencapai Rp749,056 miliar.
Selain dari dana tidak terduga khusus bencana, anggaran virus corona alias covid-19 di Pangkep diambil dari sejumlah proyek infrastruktur yang ditunda.