Prajurit Puspom TNI membawa sejumlah barang bukti hasil pengeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Penyidik KPK dan Puspom TNI melakukan pengeledahan di kantor Basarnas terkait kasus....
Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Basarnas usai penetapan mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Basarnas usai penetapan mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023). KPK....
Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin....
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko bersama Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur,....
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Marsekal Madya TNI Kusworo baru saja ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas), Senin (31/7/2023).
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pimpinan Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak salah.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono merespons peristiwa di Basarnas. Menurut Panglima TNI, peristiwa tersebut harus jadi bahan evaluasi agar tak terulang.
Pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas OTT Kabasarnas Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan tidak pernah menyalahkan penyidik atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif yang menuai polemik.
Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman menilai, permintaan maaf satu-satunya langkah yang bisa ditempuh KPK karena tidak ada dasar hukum dalam menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.