Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit ke lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet sekitar Rp58 triliun.
Betapa geramnya tuan tanah. Hampir saja Abu Nawas dihajar anak buahnya. Untung saja ada teman-teman Abu Nawas yang baru pulang dari bekerja melerainya.
Berbagai stimulus ekonomi dihadirkan pemerintah dalam mengadang dampak dari pandemi Covid-19. Stimulus teranyar adalah penundaan pokok angsuran kredit yang mencapai sebesar Rp271 triliun.
Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 hingga 26 April telah dilakukan pada 561.950 debitur dengan nilai Rp113,8 triliun.
Hingga pertengahan April 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi pinjaman KUR terhadap lebih dari 125.000 nasabah dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,9 triliun.
Para debitur akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50% pada 3 bulan selanjutnya.
Sebanyak 459.000 debitur perbankan di Jawa Barat mengajukan keringanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari penundaan hingga perpanjangan waktu pembayaran .
Debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.