Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak, dimana nantinya tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja. Mau tahu cara kerjanya, nih skemanya.
Meskipun gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerjanya. Namuntidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu restu Kemenkeu terkait perombakan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengungkapkan penyebab, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih tertunda untuk tahun depan.
Aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya karena merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, meskipun skema gaji akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Skema penggajian PNS bakal berubah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangannya. Perhitungannya berdasarkan beban kerja.
Pemerintah sedang merombak skema pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu skema yang dirombak oleh pemerintah adalah adalah tunjangan para PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)Paryono mengatakan, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait....
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan dengan alasan uang negara masih digunakan fokus penanganan dampak corona dan pemulihan ekonomi.
Pemerinah akan mulai menarik iuran sebesar 3% kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tahun depan, yang selanjutnya kepesertannya bakal meluas.