PT Krakatau Daya Listrik belum dapat menyesuaikan tarif listrik guna mendukung industri baja di Kawasan Industri Krakatau karena harga gas belum USD6 per MMBTU.
Kementerian ESDM akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU, sebab hingga saat ini penyerapan gas belum optimal.
Tahun ini direncanakan perushaan mendapat alokasi gas sebesar 11,5 BBTUD sampai dengan tahun 2022 dengan harga USD6 per MMBTU dari sebelumnya USD8,5 per MMBTU.
Kadin meminta pelaku industri manufaktur untuk mengoptimalkan pemberian subsidi gas bumi sebesar USD6 per mmbtu yang telah diberikan pemerintah sejak April tahun lalu.
Subsidi listrik diperkirakan dapat ditekan hingga Rp51,84 triliun, di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp54,79 triliun.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).
Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengungkapkan, penyesuaian harga gas sebesar USD 6,0/MMBTU berdampak positif bagi industri pupuk nasional.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga gas dari Kementerian ESDM akan mendukung ketahanan pangan.
Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas.
Dari delapan anggota Apolin yang tercantum di dalam lampiran Kepmen ESDM Nomor 89/2020, faktanya baru satu anggota yang menerima harga gas sesuai aturan.
Keputusan pemerintah menurunkan harga gas disambut positif manajemen PT. Pupuk Kujang Cikampek. Turunnya harga dipastikan akan meningkatkan daya saing.
Petrokimia Gresik, Jatim menyambut positif kebijakan penyesuaian harga gas bumi oleh pemerintah, dan semakin optimistis dalam menghadapi persaingan global.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume 522,3 BBTUD.
PT Pertagas Niaga (PTGN) Jumat (5/6) menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas sebagai bentuk implementasi KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020.
Penurunan harga gas tersebut diyakini PT SPV akan mendukung produktivitas perusahaan hingga siap untuk dukung pertumbuhan industri dalam era new normal.