Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
Herry Iman Pierngadi memberikan komentarnya terkait hasil undian yang kurang menguntungkan buat sektor ganda putra Indonesia di All England 2022. Dia menuturkan ini adalah risiko ketika satu negara mengirimkan....
Jaksa dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan melakukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi jaksa melakukan upaya hukum lanjutan.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding vonis kasus pemerkosaan belasan santri oleh Herry Wirawan telah disampaikan ke Kajati Jabar.
Kordinator Forpak, William Yani Wea menyayangkan sikap majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan yang mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2020 tentang Kementerian PPA, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan pemberian ganti rugi atau restitusi.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding dan menerima vonis penjara seumur hidup
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ngotot menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat pertama kali mendengar kabar bahwa hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada si predator seks itu.
Keluarga besar salah satu santriwati dari Garut Selatan, Garut menolak bila nama Herry Wirawan dicantumkan dalam kekerabatan atau nasab anak yang dilahirkan.
Partai Perindo berharap hukuman berat juga akan dijatuhkan kepada 9 pelaku pemerkosa anak perempuan berusia 12 tahun di Kediri, Jawa Timur, yang sedang dikawal Partai Perindo.