Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tidak juga jera, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Maraknya investasi bodong saat ini terus merugikan masyarakat karena banyak produk investasi yang ditawarkan dengan berbagai modus, seperti skema ponzi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk sembilan Tim Khusus (Timsus) untuk menangani ribuan pengaduan korban investasi ilegal dan pinjaman online.
Sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN....
Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka yang telah diajukan sejak 18 November 2020.
Puluhan korban investasi bodong di Pematang Siantar, Sumatera Utara, berunjuk rasa ke kantor Kejari dan Polres setempat. Mereka mendesak aparat penegak hukum menangani
Maraknya investasi bodong kian meresahkan. Minimnya literasi dan pemahaman investasi keuangan tak jarang membuat masyarakat menjadi korban praktik investasi illegal.
Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville, Kamboja.
Seorang guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AP diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan
6 warga negara asing asal Nepal diciduk pihak Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Selatan. Mereka diduga mengoperasikan perusahaan investasi bodong di Jakarta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, digugat terkait penyitaan aset kasus investasi bodong PT Fikasa Group oleh pihak sebuah perusahaan. Pihak kejaksaan menegaskan siap menghadapinya
Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Tasya Maylani memasuki babak baru.