Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan, ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan akan dilakukan dalam rentang waktu 14-19 April 2022.Baca juga: Deretan Fakta-fakta....
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng yang akan dilakukan pada 14-19 April 2022.
KPPU mewanti-wanti pelaku usaha komoditas pangan memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan secara berlebih saat Ramadhan dan Lebaran.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan, harga komoditas pangan apa saja yang mengalami kenaikan jelang puasa kali ini serta bagaimana ketersediaan serta stoknya.
KPPU membenarkan adanya dugaan kartel minyak goreng, di mana satu alat bukti telah ditemukan. Namun, lembaga tersebut masih irit bicara terkait hal tersebut.
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terbuka terkait data dan informasi minyak goreng untuk penyelidikan dugaan adanya mafia kartel minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum, termasuk dugaan adanya kartel.
Asosiasi UMKM Sumut mengadukan kelangkaan minyak goreng kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Asosiasi mengakui, para pedagang kesulitan berusaha akibat kelangkaan minyak goreng.
KPPU telah memanggil empat produsen minyak goreng kemasan premium untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait industri minyak goreng saat ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan pengawasan mereka tentang dugaan persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng, menjadi penegakan hukum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan raksasa minyak goreng yang menjadi pengendali pasar setelah menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan dalam praktik bisnisnya.
KPPU akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk memastikan dugaan adanya kartel yang menyebabkan kenaikan harga salah satu bahan pokok tersebut.