Hingga 13 Juli 2020 restrukturisasi kredit mencapai Rp776,9 triliun dan diberikan kepada 6,75 juta nasabah 100 bank yang sudah mengimplementasikan program ini.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkirakan restrukturisasi kredit perseroan dari Juni 2020 hingga akhir tahun ini mencapai Rp68,03 triliun dari 399.173 debitur
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, perkembangan restrukrisasi kredit sampai Juni 2020 sebesar Rp871,6 trilun. Restrukturisasi kredit UMKM Rp309,3 triliun.
Bank BRI terus menegaskan komitmennya untuk melakukan restrukturisasi dan menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memproyeksikan total restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak covid-19 hingga akhir tahun dapat mencapai Rp2.800 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021.
New normal diharapkan menjadi sarana pengoptimalan sinergitas pemerintah dan pelaku usaha. Kenormalan baru ini sebagai momentum besar bagi pelaku usaha kecil (UMKM) untuk bertransformasi.
OJK mencatat, realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 26 Mei 2020 telah mencakup 5,3 juta debitur dengan outstanding kredit Rp517,2 triliun.
Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit ke lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet sekitar Rp58 triliun.
Ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga 20%-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000 300.000 debitur.
Tiga perusahaan pembiayaan Astra Financial merestrukturisasi pembiayaan 792.000 nasabah, baik konsumen roda empat, maupun roda dua senilai Rp21,9 triliun.
Pelaku industri perbankan menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menunjuk bank jangkar dalam rangka kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi Covid-19.
Restrukturisasi kredit bukanlah hal yang baru di dalam proses penyaluran kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya di bidang pembiayaan (lending ).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas.