Dengan aksi korporasi right issue dalam pembentukan Holding BUMN UMi ini pelaku pasar akan memperhatikan pergerakan kinerja BRI sebelum memutuskan berinvestasi.
Pemerintah akhirnya resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) 3 entitas BUMN
Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Holding BUMN Ultra Mikro menjadi solusi bagi segmen Ultra Mikro, di mana akses pendanaan akan lebih murah dan cepat.
Pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi sarana untuk kembali menata ekosistem usaha wong cilik.
Langkah Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM bukanlah akuisisi dan perlu diapresiasi karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
PT Pegadaian (Persero) siap menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk memacu pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui integrasi ekosistem
Komite IV Dewan Perwakilan Derah Republik Indonesia mendorong seluruh stakeholder yang ada untuk berkontribusi secara maksimal di dalam pemberdayaan UMi
Pemerintah masih merumuskan PP yang akan mengintegrasikan PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam holding tersebut.
Holding BUMN di sektor ultra mikro dinilai bisa membantu pemerintah melawan rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meyakini kehadiran Holding BUMN Ultra Mikro dapat melepas ketergantungan mereka menggunakan layanan keuangan dari rentenir.